Bandung - Kompol Brussel Duta Samodra dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (8/2/2012).
Mantan Kapolsek Cicendo itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Akan tetapi, Brusel berhasil lolos dari dakwaan primer yang menjeratnya.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pasal 11 junto 18 no 31 tahun 2009 junto pasal 55. Menuntut terdakwa Brusel Duta Samodra dengan hukuman 1 tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara," ujar Suroto Supeno dalam pembacaan berkas tuntutan.
Jaksa juga telah menyatakan jika terdakwa tidak bersalah berdasarkan dakwaan primer pasal 12 huruf A tahun 1999 undang-undang Tipikor yang diubah pada 2001. "Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer," jelas dia.
Sidang yang berlangsung di ruang Yudistira ini berjalan tertib. Brusel menggunakan kemeja putih lengan panjang ditambah celana katun hitam. Wajahnya terlihat pasrah ketika JPU yang diwakili oleh Suroto membacakan berkas tuntutan. Dia pun selalu tertunduk selama persidangan.[jul]
Sumber
Bookmarks