Sejak hari ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai melakukan sosialisasi larangan merokok dalam gerbong kereta api. Larangan ini akan diterapkan disemua kelas kereta rel listrik (KRL), baik KRL ekonomi, bisnis dan kelas eksekutif.
"Sosialisasi larangan rokok ini dilakukan tanpa batas waktu, sebab masyarakat memerlukan waktu untuk bisa menaati peraturan bebas asap rokok dalam perjalanan kereta api, dan PT KAI sudah bermaksud menjalankan kebijakan tersebut sejak lama," kata Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) I, Mateta Rizalulhaq, Rabu (1/2/2012).
Langkah PT KAI, lanjut Mateta, dalam menggelar sosialisasi larangan merokok dalam gerbong ini dengan memasang stiker mengenai himbauan larangan merokok. Sementara untuk mengawasi aturan ini, PT KAI mempercayakannya kepada Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) untuk melakukan pengawasan.
Dijelaskannya, kebijakan ini merupakan aplikasi peraturan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada tahun 2005 ditetapkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Kawasan Dilarang Merokok. Dalam Pergub Nomor 75 Tahun 2005 Pasal 3 disebutkan sasaran kawasan dilarang merokok, diantaranya angkutan umum.
Lalu pada tahun 2010, dikeluarkan Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok, yaitu dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud angkutan umum adalah moda angkutan bagi masyarakat yang berupa kendaraan darat, air, dan udara. Di antaranya adalah taksi, bus umum, angkutan kota, kereta api dan sejenisnya.[bay]
Sumber
Bookmarks